Oleh: Ahmad Fauzi
Sebelum Islam datang, laki-laki bebas menikah dengan banyak
perempuan, namun ketika Islam datang, maka Islam memberi batas istri bagi laki-laki
menjadi empat. Hal ini dibuktikan dengan Q.S An-Nisa Ayat 3 "Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". Dan Hadis
tentang Ghoilan Bin Salamah As-Tsaqofi masuk Islam, saat itu ia memiliki
sepuluh orang istri dari masa jahiliyah, mereka semua masuk Islam juga. Nabi
Muhammad Saw menyuruhnya untuk memilih empat diantara mereka.. HR. Tirmidzi.
1047.
Diantara hikmah poligami:
- Jumlah laki-laki dan perempuan tidak seimbang. Jumlah perempuan jauh lebih banyak dari pada laki-laki. Sehingga, ketika laki-laki hanya diperbolehkan menikah dengan satu perempuan, lantas bagaimana nasib perempuan-perempuan lainnya yang tidak kebagian suami.
- Jumlah laki-laki yang sejak awal sudah sedikit, diperparah dengan kondisi peperangan di masa lalu. Sehingga hal ini menambah jumlah perempuan karena kehilangan suaminya.
- Poligami ala Islam bermaksud untuk mengangkat derajat seorang perempuan, dimana ketika mereka tidak bersuami, maka mereka akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya, oleh karenanya jika mereka bersuami meskipun menjadi istri kedua, ketiga bahkan keempat, maka kebutuhan sehari-hari mereka menjadi tanggungan suaminya.
Argumen Penolakan Dari Kaum Liberal
Dari sekian banyak hikmah poligami, ternyata tidak luput dari
sasaran kritik orang-orang yang tidak sepaham dengan Islam seperti kaum
liberal, dll. Mereka menolak poligami dengan beberapa argumen, diantaranya:
Di zaman sebelum Islam datang, memang tidak ada batasan laki-laki
menikah lebih dari satu istri, dimana hal itu merupakan bentuk diskriminasi
terhadap perempuan. Kemudian Islam datang lalu membatasi jumlah istri menjadi
empat. Di zaman sekarang meskipun Rosulullah Saw sudah wafat, maka seharusnya
esensi dari pengurangan jumlah istri harus tetap berjalan, sehingga jumlah
istri cukup satu saja (monogomi) memandang di zaman sekarang banyak perempuan
yang dirugikan oleh para suami. Menikah dengan satu istri saja belum tentu
adil, apalagi lebih dari satu.
Bantahan terhadap kaum liberal.
Kekhawatiran kaum liberal terhadap poligami adalah kekhawatiran yang tidak mendasar. Mengapa? Karena mereka lupa bahwa Islam tidak serta-merta memperbolehkan poligami tanpa adanya syarat dan mereka enggan menerima hikmah diberlakukannya poligami. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat yang harus dipenuhi oleh suami yaitu adil. Artinya, ketika suami sudah dinilai mampu untuk adil, maka dia boleh melakukan poligami. Pun juga sebaliknya, ketika suami dinilai tidak adil, maka dia dilarang melakukan poligami. Lantas apa saja kriteria adil yang dimaksud dalam Islam? Hal ini penting diketahui agar supaya tidak semua orang mengklaim dirinya adil sebagai legitimasi kebolehan melakukan poligami. Adil yang dimaksud dalam Islam:
- Adil dari segi pemberian nafkah
- Adil dari segi bergaul dengan para istri
- Islam tidak mensyaratkan adil dari segi perasaan/cinta. Karena hal tersebut merupakan ranah hati yang samar untuk diketahui, dan adil dari segi cinta merupakan suatu yang mustahil dilakukan.
Sumber:
- Umar As-Syatiri. Syarah Al-Yaqut An-Nafis.
- Muhammad Ali As-Shobuni. Roawai'ul Bayan Tafsir Ayat Al-Qur'an Min Al- Qur'an.
- Sayyid Qutub. As-Salam Al-Alami Fi Al-Islam.
Posting Komentar untuk "Poligami Serta Penolakan Kaum Liberal"