Fikih merupakan salah satu fan ilmu syari’at yang keberadaannya akan selalu dibutuhkan. Imam Muhammad Ibnu Qosim Al Ghozi mendefinisikan Fikih sebagai “ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang besifat amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafsili”. Fikih mengatur segala tingkah laku manusia baik yang berupa ucapan atau perbuatan bahkan juga yang bersifat sanubari. Fikih berfungsi untuk merespon setiap fenomena yang terjadi. Sehingga, tidak heran jika banyak fenomena yang masuk akal bahkan yang tidak masuk akal juga tidak luput dari kajian fikih.
Menjadi ahli fikih tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dikuasi sebelum mendapat gelar ahli. Sama halnya dengan seorang ahli ekonomi, ia disebut ahli bukan semerta-merta karena pernah belajar ilmu ekonomi. Melainkan karena di samping pernah belajar ilmu ekonomi ia juga mengabdikan dirinya dalam menekuni ilmu ekonomi dengan mengamati dan menganalisa setiap fenomena yang berkembang di masyarakat. Kemudian, ia coba untuk menyelesaikannya dengan merespon dan memberi solusi atas fenomena yang ada dengan cara menerapkan setiap teori yang telah ia pelajari. Dengan demikian, baru ia bisa disebut ahli ekonomi. Begitu pula dengan ahli fikih.
Salah satu hal yang menakjubkan dari ahli fikih ialah kemampuan menjawab problematika yang bahkan problematika itu tidak terjadi di zaman Nya. Mereka mencoba untuk berandai-andai tentang adanya problematika yang dialami oleh banyak orang di masa yang akan datang, kemudian mereka menjawab (memberikan solusi) problematika tersebut dengan argumentasi yang matang dan konkrit sehingga jawaban (solusi) dari mereka bisa dijadikan acuan oleh banyak orang di masa terjadinya problematika tersebut.
Sebagian problematika yang baru terjadi di zaman sekarang namun hukum Nya sudah dijawab oleh Ahli Fikih di zaman dulu ialah adanya Inseminasi Buatan, dulu dikenal dengan istilah Perawan Hamil yaitu seorang wanita bisa hamil tanpa hubungan Sex. Ahli Fikih menjabarkan problem yang dialami wanita tersebut bahwa ia memang memungkinkan hamil tanpa hubungan Sex, kehamilan Nya bisa disebabkan dengan cara memasukkan air mani ke dalam vagina Nya baik ia melakukan Nya sendiri atau dibantu oleh orang lain. Kalau sekarang bisa dibantu dengan alat-alat yang sudah diciptakan oleh kedokteran. Menurut Imam As Syafi’i dan Abu Hanifah wanita tersebut tidak mendapatkan hukuman Had. Pemikiran problematika ini sudah dilakukan ratusan tahun yang lalu oleh Ahli Fikih.
Oleh karena itu, sangat kurang ajar jika orang sekarang mengatakan bahwa pendapat dan pemikiran Ahli Fikih di zaman dulu sudah tidak relevan dan tidak layak untuk dijadikan acuan. Mereka memandang bahwa konteks kejadian di zaman sekarang dengan Ahli Fikih di zaman dulu tidak sama dan tidak sesuai. Sehingga perlu adanya pendapat dan pemikiran yang baru. Dalam sebagian pembahasan memang benar demikian, tapi jangan sekali-kali memandang Ahli Fikih di zaman dulu dengan pemikiran meremehkan. Karena jika memang mau kembali membuka pemikiran-pemikiran mereka terhadap sebuah problematika, kita akan akan disuguhkan dengan pemikiran-pemikiran dan pendapat yang amat luar biasa. Tentunya, dengan melalui analisis yang mendalam serta tendensi dalil yang kuat. Dengan demikian, ketidaksepakatan kita dengan Ahli Fikih di zaman dulu dalam merespon sebuah problematika, bisa jadi karena kita yang tidak mampu menangkap dan memahami pemikiran-pemikiran dan pendapat mereka secara utuh.
Masyaallah, begitu luasnya syari’at islam dalam memahami ummat. Tidak ada sedikit pun yang terlewat dari perhatiannya. Bahkan sesuatu yang menurut kita tidak perlu diperhatikan karena terlalu remeh, tidak luput dari kajian Nya. Maha Agung Allah SWT sang pencipta alam dengan segala rahmat dan kasih sayang Nya telah menciptakan manusia yang menjadi pengayom bagi yang lain dengan memberikan anugerah kecerdasan dan pemahaman yang mendalam dalam pemahaman ilmu agama.
.
.
Oleh : Ahmad Fauzi
Posting Komentar untuk "Perawan Tapi Hamil? "