Sebagai ummat muslim sudah tentu sangat mengharap syafa’at dan pertolongan dari Rosulullah Saw dan para ulama’. Sayyid Al Allamah Zainal Abidin Al Alawi Al Husaini mendefinisikan Syafa’at yaitu :
الشفاعة التي يعتقدها أهل التوحيد هي دعاء الشافع للمشفوع له فيستجيبه الله بفضله لمن شاء
Artinya : Doa dari seseorang yang dapat memberi syafa’at kepada orang yang meminta syafa’at, kemudian doa tersebut diijabah oleh Allah SWT kepada orang yang dikehendakinya.
Meminta syafa’at dalam syariat memang diperbolehkan bahkan dianjurkan. Karena hal tersebut sebagai bentuk kerendahan hati dan pengakuan bahwa doa dari orang yang dimintai syafa’at lebih mudah diijabah karena banyak amal sholeh yang dilakukannya. Berdasarkan ayat:
وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى (26) ( [النجم: 26]
Dalam pembahasan syafa’at ada beberapa yang tidak boleh dilakukan bahkan ditolak oleh Al Qur’an. Syafa’at yang tertolak ialah sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid Al Allamah Zainal Abidin Al Alawi Al Husaini dalam kitabnya Al Ajwibah Al Gholiyah
الشفاعة التي نفاها القرأن و أبطلها هي الشفاعة الشركية التي يعتقدها المشركون لآلهتهم وهي ما كان بغير إذنه تعالى و رضاه فإنهم يرون أن شفاعتهم مقبولة لا ترد و ليست متوقفة على إذن الله تعالى
Artinya : Syafa’at yang dilarang dan dibatalkan oleh Al Qur’an ialah syafa’at yang bersifat syirik, yang diyakini oleh oleh orang-orang musyrik kepada tuhan-tuhannya. Syafa’at semacam itu merupakan syafa’at yang tidak diizini dan diridloi oleh Allah SWT. Mereka mengatakan bahwa syafa’at dari tuhan-tuhan mereka sudah pasti diterima dan tidak akan tertolak pun juga tidak tergantung dengan izin dari Allah SWT
.
.
Oleh : Ahmad Fauzi
Posting Komentar untuk "Syafa’at Yang Tertolak"