Di era modern ini, setiap orang semakin banyak mendapat kebasan dalam berpendapat. Pola pikir modern membuka peluang pada setiap orang untuk bebas berpendapat dan berkreativitas. Namun dampak negatif yang ditimbulkan dari hal seperti ini memang tidak dapat dihindari. Salah satu dampak negative yang tampak dari kebebasan untuk berpendapat adalah semakin mudahnya orang untuk menghakimi atau menilai. Pada kasus kali ini, banyak orang yang menilai hukum Islam sangatlah kejam dan tidak berperikemanusiaan. Terutama hukum rajam.
Banyak orang yang berpikiran bahwa rajam atau hukuman berupa lemparan batu pada terpidana yang sudah dikubur sampai dada atau leher itu termasuk tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Mereka juga berpikiran bahwa hukuman tersebut terlalu kejam dan bengis untuk menghukum tindakan sepele seperti zina. Padahal pola pikir seperti itu benar-benar salah, dangkal, serta tak berdasar. Orang-orang seperti itu hanya bisa menilai dari luar saja tanpa memahami lebih dalam.
Rajam, seperti yang sudah dijelaskan merupakan bentuk hukuman yang diperuntukkan para pelaku zina muhsan (zina dalam status pernikahan/selingkuh), baik pihak laki-laki maupun perempuan. Hukuman ini telah ditetapkan melalui fi’lun, qoulun, dan af’alun-Nabi serta ijma’ dari para sahabat dan tabiin2. Dan perlu disadari bahwa rajam juga merupakan hukuman yang telah diciptakan oleh Allah swt sebagai Tuhan Yang Maha Adil.
Untuk mengetahui letak keadilan Allah dalam hukum rajam memang diperlukan penelitian lebih mendalam. Pertama-tama kita harus pahami dengan benar esensi dari zina muhsan. Pada dasarnya, zina biasa (ghairu muhsan) saja sudah merupakan bentuk tindakan kejahatan yang keji lagi hina. Bagaimana tidak? Orang yang berzina sulit untuk dianggap sebagai manusia sebab ia telah mengikuti keinginan syahwatnya seperti halnya seekor binatang. Seekor binatang pasti akan mengikuti keinginan syahwatnya tanpa mempedulikan cara serta akibat yang akan menyertainya3. Sedangkan manusia pastilah menggunakan akalnya yang telah dianugerahi oleh Allah swt untuk membedakan mereka dengan para hewan. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku zina itu sudah tidak manusiawi.
Parahnya lagi, hal itu ia lakukan dalam status pernikahan yang sudah jelas kalua ia sudah memiliki yang halal. Perzinaan seperti ini tentu akan menodai kehormatannya sendiri serta lawan jenisnya. Selain itu, zina muhsan ini dapat menodai hak persetubuhan dari pasangannya sendiri atau lawan berzinanya. Zina baik muhsan maupun ghairu muhsan juga akan merusak nasab dan akan disusul dengan rasa malu yang besar akan aibnya dalam jangka waktu yang lama bagi si perempuan sebab kehamilannya. Dari sini kita bisa simpulkan bahwa zina baik muhsan maupun ghairu muhsan itu merupakan tindakan yang amat tercela serta tidak rasional bila kita berpikir bahwa zina itu tindakan yang wajar, sepele, atau biasa-biasa saja.
Kedua, kita harus mengetahui bagaimana hukum rajam bisa terlaksana. Dan dalam hal ini banyak orang yang tidak tahu atau bahkan tidak mepedulikan sama sekali. Padahal hal ini lah yang membuktikan bahwa Allah itu Maha Adil. Hal yang harus kita ketahui ini adalah ada syarat-syarat dan ketentuan yang sangat ketat agar hukum rajam bisa terlaksana.
Syaikh Muhammad Ali ash-Shobuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkamnya menyebutkan syarat-syarat dalam hukuman rajam. Perlu diketahui bahwasanya dalam hukum rajam itu hanya menerima saksi dalam pelaporannya atau pembuktiannya, bukan bukti yang lain. Dan saksi yang dapat diterima persaksiannya haruslah memenuhi enam syarat, yakni:
1. Saksinya minimal berjumlah empat orang
2. Semua saksinya haruslah laki-laki
3. Semua saksinya haruslah orang yang adil dan dapat dipercaya
4. Semua saksinya haruslah muslim yang telah baligh dan berakal
5. Semua saksinya haruslah melihat tindak kebejatan itu secara langsung dan melihat proses masuknya kedua alat kelamin seperti masuknya timba ke sumur
6. Tempat kejadian yang dilaporkan oleh saksi haruslah sama semua
Persyaratan-persyaratan di atas itu mengindikasikan bahwa laporan atau tuduhan zina itu memiliki syarat-syarat yang ketat. Keketatan itulah yang menjadi bentuk keMaha Adilan Allah swt. Allah memberikan syarat-syarat yang sangat sulit dipenuhi agar hamba-hambanya tidak mudah untuk mendapatkan hukuman sekejam rajam.
Selain kita dapat mengetahui letak keadilan Allah, dari syarat-syarat tadi kita juga dapat mengambil satu kesimpulan. Kesimpulan itu adalah bahwa orang yang telah mendapatkan hukuman rajam benar-benar hina dan tercela. Jika seseorang mendapatkan hukuman rajam berarti orang itu telah berzina dalam status pernikahan (selingkuh) dan melakukannyan di tempat atau kondisi yang sampai membuat mereka dilihat oleh empat orang laki-laki yang adil, muslim, baligh, dan berakal. Itu berarti sebenarnya lebih dari empat orang itu yang sudah menyaksikan tindakan tidak senonoh itu. Juga berarti tindakan mereka itu dilakukan di tempat yang bisa dibilang terbuka atau mudah dilihat sehingga sampai ada orang-orang yang memenuhi syarat yang melihat mereka.
Kesimpulannya adalah kita harus pahami kalau rajam itu merupakan hukuman yang adil dan sepadan dengan tindakan zina muhsan. Selain itu hukuman rajam juga masih bisa dibilang manusiawi sebab zina muhsan yang biasa dianggap sebagai tindakan yang biasa-biasa saja itu justru jauh lebih tidak manusiawi. Kita juga harus mengetahui dan memahami sesuatu terlebih dahulu sebelum menilainya.
Oleh: Dliyaul Haq
Posting Komentar untuk "Tolak Mindset Rajam Tak Adil dan Tak Berperikemanusiaan"