https://bincangmuslimah.com/kajian/karir-perempuan-dalam-pandangan-islam-30530/
Perkembangan dan kemajuan teknologi di era digital saat ini, sangat berperan penting dalam aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek perekonomian dan profesi. Hal inilah yang mendorong dalam suatu keluarga untuk mencukupi kebutuhan perekonomian mereka agar tercipta keharmonisan dalam keluarga. Keharmonisan Keluarga menurut islam Yaitu bentuk hubugan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih, karena kedua hal tersebut adalah tali pengikat keharmonisan.[1] Kehidupan keluarga yang penuh cinta dan kasih tersebut dalam islam disebut Mawaddah Warahma.[2] Istilah ini bermakna keluarga yang tetap menjaga perasaan cinta. Cinta terhadap suami atau istri, cinta terhadap anak, juga cinta pekerjaan. Perpaduan cinta suami-istri ini akan menjadi landasan utama dalam keluarga. Islam mengajarkan agar suami memerankan tokoh utama dan istri memberikan peran lawan yaitu menyeimbangkan peran suami.[3]
Suatu
keluarga pastinya sangat menginginkan kehidupan yang layak dan sejahtera.
Sejahtera sendiri adalah kondisi manusia dalam keadaan makmur, dalam keadaan
sehat dan damai, sehingga untuk mencapai kondisi itu orang tersebut memerlukan
usaha yang sesuai dengan yang dimilikinya.[4] Pada
dasarnya untuk mencari nafkah adalah tugas seorang suami. Karena memang
kodratnyalah untuk mencukupi segala kebutuhan yang ada didalam rumah tangganya.[5] Namun
seiring dengan berekembangnya zaman, menjadi tidak heran apabila dalam suatu
keluarga melibatkan banyak pihak untuk menunjang kebutuhan ekonomi mereka.
Diantaranya adalah seorang istri yang bekerja, yang dikenal dengan sebutan
wanita karir.
Wanita
karir memiliki tanggung jawab secara sosial dan kultural, di mana mereka juga
memiliki hak, sesuai dengan yang mereka inginkan.[6] Hal ini
sejalan dengan Pancasila sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Maknanya, setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Hal ini juga didukung oleh
undang-undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 2 tentang hak asasi manusia, “setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Sehingga siapa pun
berhak untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya agar kehidupannya menjadi
lebih baik, termasuk dengan berkarir. Secara Internasional, hak wanita dalam
berkarir juga diatur dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
(DUHAM), salah satu bukti yuridis, dengan disahkannya Konvensi tentang
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang dikenal dengan
CEDAW. CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms
of Discrimation Againts Women) yang menjadi upaya, sekaligus landasan dunia internasional
dalam menjunjung tinggi persamaan hak.[7]
Substansi CEDAW sendiri telah diadopsi dalam hukum positif Indonesia.
Pada
kenyataannya, wanita karir turut andil dalam mewujudkan kehidupan yang lebih
layak, serta ikut berperan dalam perubahan zaman. Di samping itu, seorang
wanita juga dituntut untuk menciptakan suasana yang harmonis dalam atmosfir
rumah tangga, karena bagaimanapun, seorang wanita yang sudah berkeluarga,
memiliki peran yang substansial dalam mengatur tatanan keluarga yang ideal.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Marianne Velmas untuk working mother
diperlihatkan bahwa 73% wanita bekerja mengisi kuesioner, tidak beranggapan
bahwa pekerjaan mereka tidak terhalang karena memiliki anak.[8] Seperti
yang dikemukakan oleh Najwa Shihab, “ibu yang bekerja berapa waktunya, akan
tetap menjadi ibu sepenuh waktu”. Tidak ada alasan bagi seorang wanita ketika
ia menjadi wanita karir akan mengurangi rasa kasih sayang nya terhadap anaknya,
karena bahagia dan bekerja adalah kata yang sejalan maknanya. Hal senada, juga
dikemukakan oleh Merry Riana, "wanita sejati tidak dinilai dari profesinya
tapi bagaimana dia bisa menjadi versi terbaik dari dirinya”.
Namun
sampai sekarang, mindset masyarakat Indonesia yang konservatif
menciptakan sebuah silogisme, bahwa pada dasarnya wanita karir tidak mampu
mengelola keharmonisan rumah tangga secara ideal, serta cenderung mengedepankan
karir di atas segalanya, penalaran seperti ini tidak dapat dibenarkan
sebagaimana pendapat Ibu Ida Hidayanti (dosen tetap Fakultas Ekonomi
Universitas Khairun), bahwa keterlibtan wanita karir dalam pekerjaan dan
keluarga merupakan kedua hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan
tetapi menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi.[9]
Orang-orang
yang telah terlanjur termakan isu ini, akan membentuk pola kehidupan patriarki
atau ketergantungan pada laki-laki sebagai seorang yang dominan dalam
berkeluarga. Justru karena pola patriarki inilah, ketidakharmonisan dalam rumah
tangga kerap kali terjadi, seorang istri mengurungkan niatnya untuk berkarir,
padahal memiliki kemampuan, keinginan dan integritas yang baik. Hanya karena
takut tidak mampu mengurusi rumah tangganya, sehingga istri tersebut akan
menuntut suami untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Sikap saling
menuntut inilah, kerap kali muncul sebagai penyebab ketidakharmonisan dalam
hubungan rumah tangga.
Oleh
karena itu, di Pengadilan Agama Jember banyak sekali perceraian, disebabkan
oleh faktor ekonomi yang dilatar belakangi dengan adanya perselisihan,
berlanjut pada percekcokan, sehingga akhirnya mereka mengajukan gugatan cerai.
Berdasarkan persentase, angka gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jember
mencapai angka 80% dan didominasi oleh permasalahan ekonomi.[10]
Permasalahan seperti ini sangat disayangkan apabila dibiarkan terus menerus.
Apalagi disebabkan oleh masalah ekonomi. Yang seharusnya penyebab tersebut bisa
segera diatasi. Sehingga dengan adanya wanita karir, perekonomian dalam
keluarga membaik dan hal ini mampu meminimalisir
perceraian.
Berdasarkan
analisis di atas, tentang presepsi wanita karir terhadap keluarga dan
pekerjaan, menunjukkan kedua-duanya merupakan sesuatu hal yang sangat penting,
dan saling melengkapi. Keluarga merupakan satu kesatuan yang sangat penting
dalam kehidupan wanita karir, pekerjaan juga merupakan roda perjuangan seorang
wanita dalam membangun karirnya di era globalisasi ini. Wanita bekerja
sepertinya sudah menjadi tuntutan zaman, disamping itu juga dapat menambah
perekonomian keluarga, sehingga ketika perekonomian dalam keluarga membaik,
maka keharmonisan akan terealisasi dan perceraian mampu diminimalisir.
Oleh: Muhammad Iqbal Ramadhan
Posting Komentar untuk "EFEKTIFITAS WANITA KARIR DALAM MEWUJUDKAN STABILITAS EKONOMI DAN KELUARGA IDEAL"