Berita tentang gelaran festival halloween
tahun ini sempat menjadi tranding topic diberbagai media sosial
elektronik maupun cetak. Salah satu penyebab viralnya gelaran festival
halloween tahun ini adalah keikutsertan Arab Saudi dengan notabenenya sebagai
negara islam dalam perayaan halloween tahun ini. Sempat menuai kontroversi dari
berbagai pihak terkait gelaran festival halloween di Arab Saudi. Diantara
mereka ada yang menyangkutpautkan perayaan halloween ini dengan perayaan maulid
nabi Muhammad Saw. di negara tersebut dengan mengatakan “Arab Saudi izinkan
Halloween tapi melarang maulid”. Dalam
kasus perayaan halloween di Arab Saudi 27-28 oktober 2022 lalu, banyak orang
yang ikut andil, baik dari Arab Saudi sendiri maupun pasrtisipan dari daerah
lain. Diantara mereka mengatakan alasan mengapa mengikuti kegiatan tersebut
hanya untuk bersenang-senang dan tidak tahu hukum halal haramnya.
Perayaan
ini dinilai sebagai catatan baru dalam reformasi sosial dibawah pimpinan putra
mahkota Muhammad bin Salman[1].
Karena kebijakan-kebijakan sebelumnya melarang perayaan ini dilakukan di Arab
Saudi karena dinilai menyerupai bangsa barat yang notabenanya adalah non-muslim[2].
Memang benar, perayaan halloween dilakukan pada malam tanggal 31 oktober
sebagai malam hari raya semua orang kudus di kekristenan barat. Perayaan ini
bertujuan untuk mengenang orang yang telah meninggal dunia termasuk para kudus
atau santo/santa dan semua arwah umat beriman[3].
Jadi, perayaan halloween adalah ciri khusus orang kristen.
Dalam
urusan meniru dan menyerupai, syariat islam menawarkan konsep “Tasyabbuh” (menyerupai).
Prof. Suhail Hasan Abdul Ghofar salah seorang guru besar di Universitas Abad
Pakistan dalam karyanya yang berjudul Al-Sunan wa Al-Atsar fii Al-Nahyi ‘An
At-Tasyabuh bi Al-Kuffar membagi Tasyabbuh dalam dua kategori: tasyabbuh
yang berhukum haram dan tasyabbuh yang berhukum boleh. Diantara yang
berhukum haram adalah ketika orang islam meyerupai perbuatan orang non-islam.
Salah satu dalil yang digunakan beliau untuk menunjukan keharaman orang islam
meyerupai adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 104[4]
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ
عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٠٤
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan, “Rā‘inā.” Akan
tetapi, katakanlah, “Unẓurnā” dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat
azab yang pedih”.
Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an
Adhim mengatakan bahwa ayat ini
menunjukan larangan Allah Swt. kepada umat islam untuk meyerupai perilaku orang
kafir baik ucapan maupun perbuatannya[5].
Allah Swt. melarang para sahabat untuk menggunakan bahasa “Rā‘inā.” ketika
berbicara dengan Nabi Muhammad Saw. karena itu adalah bahasa Orang Yahudi. Allah
Swt. memerintahkan untuk mengganti kata tersebut dengan kata “Unẓurnā” dan “Isma’u”[6].
Sebenarnya masalah tasyabbuh adalah sunnatullah
yang pasti terjadi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dikatakan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
«لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا،
شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ» [ص:103]، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: «وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ»
“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad Saw.
bersabda: Tidak akan terjadi hari kiamat sampai terdapat dari umatku yang
mnegikuti jejak uamt terdahulu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.
Kemudian ditanyakan kepada Rosulullah Saw. termasuk dari Bangsa Persia dan
Romawi wahai Nabi? Nabi menjawab:
Selain mereka siapa lagi?[7]
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ» قُلْنَا:
يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ»
“Dari Abi Said Al-Khudri berkata:
Rosulullah Saw. bersabda Sungguh kalian akan mengikuti jejak uamt terdahulu
sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai kalian masuk kedalam
lubang sempit. Kami bertanya kepada Rosulullah: termasuk orang yahudi dan
nasrani. Kamudian rosul menjawab: dari siapa lagi?[8]
Imam Nawawi ketika mensyarahi hadis
ini menjelaskan bahwa kesurapaan kaum
muslim dengan kaum terdahulu adalah dari segi kemaksiatannya bukan dari segi
kekafirannya. Sehingga, meskipun secara lahiriyyah seseorang tetap beragama
islam bisa jadi perbuatan yang ia lakukukan telah menyerupai orang kafir[9].
Meskipun, tasyabbuh dengan orang kafir adalah
sebuah keniscayaan bagi umat ini. Namun, bukan berarti boleh untuk melakukan
perbuatan tersebut. Bahkan, terdapat ancaman keras dari Nabi dalam salah satu
hadisnya bahwa orang yang menyerupai seuatu kaum maka yang bersangkutan adalah
bagian dari kaum tersebut. Sehingga, orang yang menyerupai orang kafir bisa
saja divonis kafir. Diriwayarkan oleh Imam Abi Daud dalam kitabnya Sunan Abi
Daud
عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رضي الله عنهما - قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ - صلى الله عليه وسلم -: " مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rosulullah Saw.
bersabda:”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka yang bersangkutan adalah bagian
dari kaum tersebut”
Abdul Muhsin Al-Ibad dalam
kitabnya Syarah Abi Daud li Al-Ibad menjelaskan apa yang dimaksud dengan
tasyabbuh. Beliau mengatakan, yang dimaksud menyerupai orang kafir adalah
penyerupaan dalam hal yang menjadi kekhususan dan karakter dari orang
kafir. Meliputi penampilan dan perilaku. Sedangkan, untuk hal yang sifatnya
juga disyariatkan untuk orang islam seperti berbuat sesuatu yang bermanfaat dan
saling membantu tidaklah menjadi keharaman meskipun perbuatan tersebut juga
dilakukan oleh orang kafir[10].
Diantara syarat lain yang menjadikan tasyabbuh diperbolehkan adalah
sebagaimana berikut
1. Perbuatan yang
diserupai bukanlah termasuk dari syiar mereka
2. Perbuatan mereka
yang kita serupai bukanlah perbuatan yang meyangkut akidah dan syariat mereka
yang dengannya kita menjadi berbeda dengan mereka. Seperti syariat sujud yang
pernah dilegalakan dahulu dizaman sebelum Nabi Muhammad Saw. sebagai bentuk
penghormatan yang sekarang sudah dilarang.
3. Tidak adanya
penjelasan khusus dari sayriat islam yang menjelaskan tentang perbuatan yang
serupa dengan perbuatan orang kafir.
4. Perbuataan
meyerupai orang kafir ini tidak sampai menyelisihi syariat islam.
5. Penyerupaan dengan
orang kafir ini tidak dalam konteks hari raya mereka.
6. Melakukan perbuatan
yang serupa dengan orang kafir ini dalam rangka karena adanaya hajat. Jika
tidak maka hukumnya termasuk tasyabbuh yang haram.[11]
Dalam masalah perayaan
halloween ini jika ditelusuri dari sejarahnya adalah salah satu hari raya bagi
kaum kristen. Yaitu sebuah hari yang didedikasikan untuk memeringati kematian
roh kudus[12]
di kekristenan barat, Sehingga, perayaan ini menjadi karakter khusus bagi kaum
kristen. Jadi, tatkala terdapat orang yang ikut serta dalam perayaan halloween
ini dapatlah dikatakan orang tersebut adalah bagian dari kaum kristen -jika
dipandang dari hadis diatas- atau kalaupun tidak seekstrime itu, minimal
ia telah melakukan perbuatan tasyabbuh yang diharamkan oleh syariat.
Alasannya karena ia telah melakukan atau
meyerupai perbuatan yang menjadi karakter atau ciri khusus dari kaum
kristen. Meskipun, ia masih bestatus
sebagai orang islam -sebagaiaman penjelasn Imam Nawawi.
Terkait orang yang
datang dengan tujuan hanya senang-senang saja dan tidak tahu bahwa ini adalah
haram sebanarnya tidak sampai dihukumi berdosa. Namun, bagi yang mengerti
hukumnya wajib untuk memberitahukan kepadanya. Jika dia masih tetap bersikukuh
merayakan halloween padahal ia sudah diberitahu kalau hukumnya tidak boleh maka
dia berdosa. Meskipun demikian, hemat penulis orang yang mengaku hanya
bersenang-senang saja dan beralibi dia tidak tahu hukumnya tidak bisa
dibenarkan untuk kemudian menghukumi orang tersebut tidak berdosa. Pasalnya,
sangat tidak mungkin sekelas negara tersebut tidak ada pengajaran tentang
ajaran agama. Lagipula, perayaan ini sebenarnya telah dilarang
sebelum-sebelumnya dengan alasan menyerupai bangsa barat yang notabenenya
adalah non-islam.
Jadi, kesimpulannya adalah perbuatan yang berupa gelaran perayaan halloween yang dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi adalah perbuatan tasyabbuh yang diharamakan oleh syariat. Alasannya, karena perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang menjadi karakter khusus kaum kristen. Ditambah lagi perbuatan mereka tidaklah memenuhi persyaratan untuk kemudian membolehkan tasyabbuh dengan orang kafir.
Oleh : Moh. Riki Nur Rivaldi
[1].Teguh Firmansyah.
Halloween di Arab Saudi, Peserta: Saya tak Tahu Halal dan Haramnya. Republika
Online. Published October 31, 2022. Accessed November 1, 2022.
https://www.republika.co.id/berita/rklot4377/halloween-di-arab-saudi-peserta-saya-tak-tahu-halal-dan-haramnya
[2]
CNN Indonesia. Sempat Melarang, Arab Saudi Kini
Gelar Perayaan Halloween. internasional. Published October 31, 2022. Accessed
November 1, 2022.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221031124054-120-867468/sempat-melarang-arab-saudi-kini-gelar-perayaan-halloween
[3] dari K. Perayaan 31 Oktober. Wikipedia.org. Published October 12, 2006.
Accessed October 31, 2022. https://id.wikipedia.org/wiki/Halloween
[4] Suhail Abdul Ghofar, Al-Sunan wa Al-Atsar fii Al-Nahyi ‘An At-Tasyabuh
bi Al-Kuffar (Riyadh: Dar Salaf wa Nasyr, 1995). Hal. 51
[5] Abu Al-Fada Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an
Al-Adhim (Dar al-Tayibah li al-nasyr wa al-tauzi’, 1999). Hal. 372
[6] Jalaludin dkk Al-Mahalli, Tafsir Jalalain
(Mesir: Dar Hadis, t.t.). hal. 22
[7] Muhamma Al-Bukhori, Al-Jami’ Al-Musnad Al-Shohih (Dar Tuq al-Najah,
2001). Hal. 102
[8] Muslim Ibnu Hajaj, Al-Musnad Al-Shohih (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats,
t.t.). hal 2504
[9] An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim Ibnu Hajaj
(Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, 1972). Hal.220
[10] Abdul Muhsin Al-Ibad, Syarh Sunan Abi
Daud, t.t. hal. 452
[11] Abdul Ghofar, Al-Sunan wa Al-Atsar fii
Al-Nahyi ‘An At-Tasyabuh bi Al-Kuffar. Hal. 58-59
[12] Roh kudus adalah pribadi ketiga dalam
paham trinitasnya orang kristen.
Posting Komentar untuk "Arab Saudi: Negara Islam, Yang Melegalkan Perayaan Halloween"