Arab Saudi: Negara Islam, Yang Melegalkan Perayaan Halloween

 

 

            Berita tentang gelaran festival halloween tahun ini sempat menjadi tranding topic diberbagai media sosial elektronik maupun cetak. Salah satu penyebab viralnya gelaran festival halloween tahun ini adalah keikutsertan Arab Saudi dengan notabenenya sebagai negara islam dalam perayaan halloween tahun ini. Sempat menuai kontroversi dari berbagai pihak terkait gelaran festival halloween di Arab Saudi. Diantara mereka ada yang menyangkutpautkan perayaan halloween ini dengan perayaan maulid nabi Muhammad Saw. di negara tersebut dengan mengatakan “Arab Saudi izinkan Halloween tapi melarang maulid”. Dalam kasus perayaan halloween di Arab Saudi 27-28 oktober 2022 lalu, banyak orang yang ikut andil, baik dari Arab Saudi sendiri maupun pasrtisipan dari daerah lain. Diantara mereka mengatakan alasan mengapa mengikuti kegiatan tersebut hanya untuk bersenang-senang dan tidak tahu hukum halal haramnya.

            Perayaan ini dinilai sebagai catatan baru dalam reformasi sosial dibawah pimpinan putra mahkota Muhammad bin Salman[1]. Karena kebijakan-kebijakan sebelumnya melarang perayaan ini dilakukan di Arab Saudi karena dinilai menyerupai bangsa barat yang notabenanya adalah non-muslim[2]. Memang benar, perayaan halloween dilakukan pada malam tanggal 31 oktober sebagai malam hari raya semua orang kudus di kekristenan barat. Perayaan ini bertujuan untuk mengenang orang yang telah meninggal dunia termasuk para kudus atau santo/santa dan semua arwah umat beriman[3]. Jadi, perayaan halloween adalah ciri khusus orang kristen.

            Dalam urusan meniru dan menyerupai, syariat islam menawarkan konsep “Tasyabbuh” (menyerupai). Prof. Suhail Hasan Abdul Ghofar salah seorang guru besar di Universitas Abad Pakistan dalam karyanya yang berjudul Al-Sunan wa Al-Atsar fii Al-Nahyi ‘An At-Tasyabuh bi Al-Kuffar membagi Tasyabbuh dalam dua kategori: tasyabbuh yang berhukum haram dan tasyabbuh yang berhukum boleh. Diantara yang berhukum haram adalah ketika orang islam meyerupai perbuatan orang non-islam. Salah satu dalil yang digunakan beliau untuk menunjukan keharaman orang islam meyerupai adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 104[4]

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٠٤

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan, “Rā‘inā.” Akan tetapi, katakanlah, “Unẓurnā” dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih”.

            Ibnu katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Adhim  mengatakan bahwa ayat ini menunjukan larangan Allah Swt. kepada umat islam untuk meyerupai perilaku orang kafir baik ucapan maupun perbuatannya[5]. Allah Swt. melarang para sahabat untuk menggunakan bahasa    “Rā‘inā.” ketika berbicara dengan Nabi Muhammad Saw. karena itu adalah bahasa Orang Yahudi. Allah Swt. memerintahkan untuk mengganti kata tersebut dengan kata “Unẓurnā” dan “Isma’u”[6].

Sebenarnya masalah tasyabbuh adalah sunnatullah yang pasti terjadi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dikatakan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِي بِأَخْذِ القُرُونِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ» [ص:103]، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَفَارِسَ وَالرُّومِ؟ فَقَالَ: «وَمَنِ النَّاسُ إِلَّا أُولَئِكَ»

“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad Saw. bersabda: Tidak akan terjadi hari kiamat sampai terdapat dari umatku yang mnegikuti jejak uamt terdahulu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Kemudian ditanyakan kepada Rosulullah Saw. termasuk dari Bangsa Persia dan Romawi wahai Nabi? Nabi menjawab: Selain mereka siapa lagi?[7]

 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ» قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: «فَمَنْ»

“Dari Abi Said Al-Khudri berkata: Rosulullah Saw. bersabda Sungguh kalian akan mengikuti jejak uamt terdahulu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai kalian masuk kedalam lubang sempit. Kami bertanya kepada Rosulullah: termasuk orang yahudi dan nasrani. Kamudian rosul menjawab: dari siapa lagi?[8]

           

Imam Nawawi ketika mensyarahi hadis ini  menjelaskan bahwa kesurapaan kaum muslim dengan kaum terdahulu adalah dari segi kemaksiatannya bukan dari segi kekafirannya. Sehingga, meskipun secara lahiriyyah seseorang tetap beragama islam bisa jadi perbuatan yang ia lakukukan telah menyerupai orang kafir[9].

Meskipun, tasyabbuh dengan orang kafir adalah sebuah keniscayaan bagi umat ini. Namun, bukan berarti boleh untuk melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, terdapat ancaman keras dari Nabi dalam salah satu hadisnya bahwa orang yang menyerupai seuatu kaum maka yang bersangkutan adalah bagian dari kaum tersebut. Sehingga, orang yang menyerupai orang kafir bisa saja divonis kafir. Diriwayarkan oleh Imam Abi Daud dalam kitabnya Sunan Abi Daud

عَنْ ابْنِ عُمَرَ - رضي الله عنهما - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -: " مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ  فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rosulullah Saw. bersabda:”Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka yang bersangkutan adalah bagian dari kaum tersebut”

            Abdul Muhsin Al-Ibad dalam kitabnya Syarah Abi Daud li Al-Ibad menjelaskan apa yang dimaksud dengan tasyabbuh. Beliau mengatakan, yang dimaksud menyerupai orang kafir adalah penyerupaan dalam hal yang menjadi kekhususan dan karakter dari orang kafir. Meliputi penampilan dan perilaku. Sedangkan, untuk hal yang sifatnya juga disyariatkan untuk orang islam seperti berbuat sesuatu yang bermanfaat dan saling membantu tidaklah menjadi keharaman meskipun perbuatan tersebut juga dilakukan oleh orang kafir[10]. Diantara syarat lain yang menjadikan tasyabbuh diperbolehkan adalah sebagaimana berikut

1.      Perbuatan yang diserupai bukanlah termasuk dari syiar mereka

2.      Perbuatan mereka yang kita serupai bukanlah perbuatan yang meyangkut akidah dan syariat mereka yang dengannya kita menjadi berbeda dengan mereka. Seperti syariat sujud yang pernah dilegalakan dahulu dizaman sebelum Nabi Muhammad Saw. sebagai bentuk penghormatan yang sekarang sudah dilarang.

3.      Tidak adanya penjelasan khusus dari sayriat islam yang menjelaskan tentang perbuatan yang serupa dengan perbuatan orang kafir.

4.      Perbuataan meyerupai orang kafir ini tidak sampai menyelisihi syariat islam.

5.      Penyerupaan dengan orang kafir ini tidak dalam konteks hari raya mereka.

6.      Melakukan perbuatan yang serupa dengan orang kafir ini dalam rangka karena adanaya hajat. Jika tidak maka hukumnya termasuk tasyabbuh yang haram.[11]

            Dalam masalah perayaan halloween ini jika ditelusuri dari sejarahnya adalah salah satu hari raya bagi kaum kristen. Yaitu sebuah hari yang didedikasikan untuk memeringati kematian roh kudus[12] di kekristenan barat, Sehingga, perayaan ini menjadi karakter khusus bagi kaum kristen. Jadi, tatkala terdapat orang yang ikut serta dalam perayaan halloween ini dapatlah dikatakan orang tersebut adalah bagian dari kaum kristen -jika dipandang dari hadis diatas- atau kalaupun tidak seekstrime itu, minimal ia telah melakukan perbuatan tasyabbuh yang diharamkan oleh syariat. Alasannya karena ia telah melakukan atau  meyerupai perbuatan yang menjadi karakter atau ciri khusus dari kaum kristen.  Meskipun, ia masih bestatus sebagai orang islam -sebagaiaman penjelasn Imam Nawawi.

 Terkait orang yang datang dengan tujuan hanya senang-senang saja dan tidak tahu bahwa ini adalah haram sebanarnya tidak sampai dihukumi berdosa. Namun, bagi yang mengerti hukumnya wajib untuk memberitahukan kepadanya. Jika dia masih tetap bersikukuh merayakan halloween padahal ia sudah diberitahu kalau hukumnya tidak boleh maka dia berdosa. Meskipun demikian, hemat penulis orang yang mengaku hanya bersenang-senang saja dan beralibi dia tidak tahu hukumnya tidak bisa dibenarkan untuk kemudian menghukumi orang tersebut tidak berdosa. Pasalnya, sangat tidak mungkin sekelas negara tersebut tidak ada pengajaran tentang ajaran agama. Lagipula, perayaan ini sebenarnya telah dilarang sebelum-sebelumnya dengan alasan menyerupai bangsa barat yang notabenenya adalah non-islam.

Jadi, kesimpulannya adalah perbuatan yang berupa gelaran perayaan halloween  yang dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi adalah perbuatan tasyabbuh yang diharamakan oleh syariat. Alasannya, karena perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang menjadi karakter khusus kaum kristen. Ditambah lagi perbuatan mereka tidaklah memenuhi persyaratan untuk kemudian membolehkan tasyabbuh dengan orang kafir.

Oleh : Moh. Riki Nur Rivaldi



[1].Teguh Firmansyah. Halloween di Arab Saudi, Peserta: Saya tak Tahu Halal dan Haramnya. Republika Online. Published October 31, 2022. Accessed November 1, 2022. https://www.republika.co.id/berita/rklot4377/halloween-di-arab-saudi-peserta-saya-tak-tahu-halal-dan-haramnya

[2] CNN Indonesia. Sempat Melarang, Arab Saudi Kini Gelar Perayaan Halloween. internasional. Published October 31, 2022. Accessed November 1, 2022. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20221031124054-120-867468/sempat-melarang-arab-saudi-kini-gelar-perayaan-halloween

[3] dari K. Perayaan 31 Oktober. Wikipedia.org. Published October 12, 2006. Accessed October 31, 2022. https://id.wikipedia.org/wiki/Halloween

[4] Suhail Abdul Ghofar, Al-Sunan wa Al-Atsar fii Al-Nahyi ‘An At-Tasyabuh bi Al-Kuffar (Riyadh: Dar Salaf wa Nasyr, 1995). Hal. 51

[5] Abu Al-Fada Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim (Dar al-Tayibah li al-nasyr wa al-tauzi’, 1999). Hal. 372

[6] Jalaludin dkk Al-Mahalli, Tafsir Jalalain (Mesir: Dar Hadis, t.t.). hal. 22

[7] Muhamma Al-Bukhori, Al-Jami’ Al-Musnad Al-Shohih (Dar Tuq al-Najah, 2001). Hal. 102

[8] Muslim Ibnu Hajaj, Al-Musnad Al-Shohih (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, t.t.). hal 2504

[9] An-Nawawi Abu Zakaria, Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim Ibnu Hajaj (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats, 1972). Hal.220

[10] Abdul Muhsin Al-Ibad, Syarh Sunan Abi Daud, t.t. hal. 452

[11] Abdul Ghofar, Al-Sunan wa Al-Atsar fii Al-Nahyi ‘An At-Tasyabuh bi Al-Kuffar. Hal. 58-59

[12] Roh kudus adalah pribadi ketiga dalam paham trinitasnya orang kristen.

Posting Komentar untuk "Arab Saudi: Negara Islam, Yang Melegalkan Perayaan Halloween"